Menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) perpustakaan milik sendiri yang masih berlaku.
Tidak diperkenankan meminjam KTA atau member password pada orang lain.Jika melanggar maka keanggotaannya akan diblokir selama 3 bulan. Aktivasi kembali keanggotaan dilakukan setelah ada permintaan dan pernyataan resmi bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi.
Mahasiswa/dosen/karyawan diperkenankan meminjam buku maksimal 3 (tiga) eksemplar dengan judul yang berbeda.
Buku yang dipinjam dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) kali.
Buku rujukan/referens, majalah, jurnal, skripsi, tesis, kliping dan laporan penelitian hanya dapat dibaca di tempat.
Buku yang akan dibawa keluar dari ruang koleksi, sudah diproses di bagian layanan sirkulasi/peminjaman.
Buku yang telah dipinjam tidak diperkenankan dibawa kembali ke dalam ruang koleksi.
Koleksi yang dapat dipinjam :
Buku Teks : 10 hari (mahasiswa) , 14 hari (dosen)
Buku Tandon : 1 hari (24 jam)
Sanksi dan Denda
Terlambat mengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp. 500,- per hari untuk setiap buku
Buku yang hilang wajib diganti dengan buku yang sama atau diganti judul yang lain dengan persetujuan pihak perpustakaan atau dapat diganti dengan uang sebesar 2 kali dari harga buku yang hilang.
Terlambat mengembalikan buku tandon (label ungu) dikenakan denda Rp. 500,- per jam untuk setiap buku.
Menghilangkan kartu anggota dikenakan biaya pengganti sebesar Rp. 10.000,-
Peminjaman buku untuk fotokopi diberi waktu selama 3 (tiga) jam dengan menyerahkan KTP atau kartu identitas lain. Keterlambatan pengembalian dikenakan denda Rp. 500,- per jam
Membawa koleksi bahan pustaka yang tidak boleh keluar dari perpustakaan seperti buku-buku referensi, majalah, koran, skripsi/tesis, akan dikenakan sanksi berupa penarikan keanggotaan untuk jangka waktu tertentu.