OPAC
Perpustakaan
Integrity, Trust, Compassion

 Regulasi (#2)

PERATURAN PEMINJAMAN

  1. Menggunakan Kartu Tanda Anggota (KTA) perpustakaan milik sendiri yang masih berlaku.
  2. Tidak diperkenankan meminjam KTA atau member password pada orang lain.Jika melanggar maka keanggotaannya akan diblokir selama 3 bulan. Aktivasi kembali keanggotaan dilakukan setelah ada permintaan dan pernyataan resmi bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi.
  3. Mahasiswa/dosen/karyawan diperkenankan meminjam buku maksimal 3 (tiga) eksemplar dengan judul yang berbeda.
  4. Buku yang dipinjam dapat diperpanjang maksimal 1 (satu) kali.
  5. Buku rujukan/referens, majalah, jurnal, skripsi, tesis, kliping dan laporan penelitian hanya dapat dibaca di tempat.
  6. Buku yang akan dibawa keluar dari ruang koleksi, sudah diproses di bagian layanan sirkulasi/peminjaman.
  7. Buku yang telah dipinjam tidak diperkenankan dibawa kembali ke dalam ruang koleksi.
  8. Koleksi yang dapat dipinjam :
    1. Buku Teks : 10 hari (mahasiswa) , 14 hari (dosen)
    2. Buku Tandon : 1 hari (24 jam)

Sanksi dan Denda

  1. Terlambat mengembalikan buku dikenakan denda sebesar Rp. 500,- per hari untuk setiap buku
  2. Buku yang hilang wajib diganti dengan buku yang sama atau diganti judul yang lain dengan persetujuan pihak perpustakaan atau dapat diganti dengan uang sebesar 2 kali dari harga buku yang hilang.
  3. Terlambat mengembalikan buku tandon (label ungu) dikenakan denda Rp. 500,- per jam untuk setiap buku.
  4. Menghilangkan kartu anggota dikenakan biaya pengganti sebesar Rp. 10.000,-
  5. Peminjaman buku untuk fotokopi diberi waktu selama 3 (tiga) jam dengan menyerahkan KTP atau kartu identitas lain. Keterlambatan pengembalian dikenakan denda Rp. 500,- per jam
  6. Membawa koleksi bahan pustaka yang tidak boleh keluar dari perpustakaan seperti buku-buku referensi, majalah, koran, skripsi/tesis, akan dikenakan sanksi berupa penarikan keanggotaan untuk jangka waktu tertentu.
|| Pengguna : Perpustakaan || Tampilan terbaik dengan  Firefox