Keanggotaan Perpustakaan
Seluruh sivitas akademika UHAMKA berhak menjadi anggota perpustakaan dengan melampirkan persyaratan menjadi anggota, yaitu:
Untuk Mahasiswa
- Masih terdaftar sebagai mahasiswa di UHAMKA
- Mengisi formulir pendaftaran anggota
- Menyerahkan 5 (lima) lembar pasfoto terbaru ukuran 2x3
- Menyerahkan 1 (satu) lembar fotokopi kartu mahasiswa yang berlaku atau fotokopi kwitansi pembayaran kuliah dari bank
- Telah mengikuti pendidikan pemakai perpustakaan
Untuk Dosen dan Karyawan
- Mengisi formulir pendaftaran anggota
- Menyerahkan 5 (lima) lembar pasfoto terbaru ukuran 2x3
- Memperpanjang kartu anggota perpustakaan setiap awal tahun akademik
- Keanggotaan diberhentikan apabila sudah tidak tercatat sebagai dosen/karyawan UHAMKA
Ketentuan
- Setiap tahun, masa keanggotaan harus diperpanjang dengan menyerahkan semua kantong dan kartu anggota kepada petugas
- Setiap anggota perpustakaan akan diberi 1 (satu) kartu anggota dan 3 (tiga) kantong peminjaman dan diperpanjang setiap tahun ajaran.Masih terdaftar sebagai mahasiswa di UHAMKA
- Mahasiswa, dosen dan karyawan diperkenankan meminjam buku maksimal 3 (tiga) eksemplar dengan judul yang berbeda.
- Batas waktu peminjaman :
- Mahasiswa : 10 hari
- Dosen/karyawan : 14 hari
Pengunjung Luar
Yaitu pengunjung yang berasal dari luar UHAMKA, tidak dapat menjadi anggota, namun dapat menggunakan fasilitas perpustakaan dengan ketentuan tertentu.- Mengisi buku tamu dan menunjukan kartu identitas kepada petugas perpustakaan
- Membawa surat dari instansi terkait
- Mengisi form yang disediakan
- Dikenakan biaya administrasi setiap kunjungan
Surat Bebas Pinjam Pustaka
Bagi mahasiswa yang akan diwisuda wajib meminta Surat Bebas Pustaka. Surat tersebut akan diberikan dengan syarat :- Semua buku yang dipinjam telah dikembalikan serta mengembalikan seluruh kartu anggota Perpustakaan UHAMKA
- Membawa Surat Bebas Pustaka dari kampus masing-masing bagi mahasiswa Pasar Rebo dan Klender