Abstrak
Globalisasi dipandang banyak kalangan sebagai faktor utama yang telah mengikis nilai dan budaya tradisional serta adat istiadat, termasuk peran yang sebelumnya dimainkan oleh lembaga-lembaga adat. Mengingat kenyataan tersebut, penulis berusaha mengkaji lembaga-lembaga adat di Aceh, khususnya peran lembaga adat dalam formalisasi syariah Islam di provinsi ini.
Melalui penelitian lapangan yang dilakukan di kota Banda Aceh, penulis menemukan bahwa banyak lembaga adat yang masih berfungsi di Aceh. Perkembangan terakhir di Aceh, khususnya terkait dengan era reformasi dan desentralisisi yang menyediakan peluang bagi Aceh dengan kesempatan besar untuk memperkuat kembali status otonomi khususnya dan untuk menerapkan syariah Islam, amtara lain telah memperkuat mandat dan peran lembaga-lembaga adat. Kaitan yang dalam antara adat dan hukum, yang menjadi ciri utama kehidupan masyarakat Aceh, adalah faktor lain yang menyumbang pada bertahannya nilai-nilai dan lembaga-lembaga adat di kalangan masyarakat Aceh.