Abstrak
Pada awalnya, konsep wakaf dimaknai sebagai tanah milik seseorang dan atau sekelompok orang yang disumbangkan untuk kepentingan umum, seperti masjid dan pasar. Dalam perkembangan selanjutnya konsep wakaf dimaknai lebih luas, yakni bisa berupa barang hak milik diluar tanah yang disumbangkan yntuk kesejahteraan masyarakat.
Usaha pemberdayaan ekonomi umat bisa dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari pelatihan usaha, pemberian modal usaha dan pendampingan penerima manfaat. Dengan jalan itu, maka akan muncul wirausahawan muslim baru yang memperkokoh perekonomian umat.
Untuk mendukung realisasi konsep dimuka, perlu dilakukan sosialisasi tentang konsep wakaf (baru) kepada pemberi wakaf, petugas Depertement Agama, nadhir (penerima amanat wakaf), pemuka-pemuka umat islam, organisasi-organisasi islam, dan wirausahawan muslim.