Abstrak
Beberapa tahun terakhir ini sexing terjadi kebakaran gedung-gedung tinggi dan tempat-tempat keramaian yang menyebabkan para pejabat Dinas Kebakaran menyadari bahwa penyediaan APD (Mat Pelindung Din) dan penanggulangan kebakaran yang memadai sangat diperlukan.a Hai ini dikarenakan peristiwa kebakaran mengakibatkan kerugian dalam jumlah besar, bail( kerugian materi, fisik maupun kerugian dalam bentuk psikologis. (Gatot Soedarto, 1983)
Keselamatan kerja merupakan saiah satu faktor dalam upaya menju sasaran kegiatan operasi yang aman, babas dari segala macam kecelakaan, dan dapat dilakukan terus menerus dan terpadu oleh seluruh kegiatan yang ada dibangunan tinggi.
Menurut Tirta yenti (1999), Pembangunan gedung yang belum di sesuaikan dengan peraturan yang telah ditetapkan (Seperti UU No. 1 tahun 1970, tentang keselamatan kerja, KEPRES No, 07IKPTSI1989 tentang pencegalian dan
penannggulangan kebakaran pada bangunan gedung, KEPRES No. 378/KPTSl1987 tentang standar konstruksi bangunan, PERDA DKI No. 3 tahun 1992) Merupakan faktor yang dapat mmenimbulkan terjadinya kebakaran.
Selain itu, Tirta Yenti (1999) juga menyatakan bahwa pelatihan yang kurang memadai bagi personil instansi pemadam kebakaran dalam masalah-masalah gedung tinggi, kegagalan dalam memperhitungkan begitu banyak masalah yang terus menerus meningkat akibat dari bentuk rancangan bangunan gedung-gedung lama dan tidak cukupnya usaha yang dikembangkan untuk mendidik pars penghuni tinggi agar mereka dapat menolong mereka sendiri dalam suatu situasi darurat merupakan faktor-faktor yang dapat menimbulkan kemungkinan terjadinya kebakaran yang harus diwaspadai.
Definisi kebakaran secara umum adalah suatu peristiwa/kejadian timbulnya api yang tidak terkendali yang dapat membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda. Secara umum kebakaran ialah suatu peristiwa oksidasi, dimana bertemu tiga buah unsur kebakaran yakni bahan yang mudah terbakar, oksigen yang terdapat di dalam udara dan panas, (Gatot Soedarto, 1983) yang berakibat menimbulkan kerugian harta benda, cedera bahkan kematian. Berarti dari definisi diatas kebakaran teijadi disebabkan bertemunya unsur-unsur kebakaran pada suatu tempat. Sehingga apabila kita berusaha untuk mencegah/menghindari terjadinya kebakaran maka ketika faktor tersebut harus dihindari atau dipisahkan.
Suku dinas Pemadan Kebakaran Kota Madya Jakarta Selatan berdiri sejak tahun 1974 dengan peralatan yamng masih sangat sederhana. Dengan menyadari besarnya kerugian yang diderita akibat bencana kebakaran, maka pada tanggal 1 April 1980 Suku Dinas Kebakaran Kota Madya Jakarta selatan melakukan pembaharuan dan renovasi
peralatan yang dibutuhkan untuk menanggulangi kebakaran dan yang terpenting bagaimana cara mencegah bahaya kebakaran ditingkat Kota Madya Jakarta selatan. Pihak suku Dinas pemadam kebakaran kota Madya Jakarta Selatan pernah mengadakan pelatihan mengenai pencegahan dan penanggulangan kebakaran kerja sama dan dinas
kebakaran DKI tetapi tidak dilaksanakan secara kontinyu. Waktu pelatihan terlalu singkat tidak optimal.
Sebaiknya setiap tahun dilaksanakan pelatihan tentang bagaimana cara penanggulangan kebakaran serta cara-cara penyelamatan did pelatihan sebaiknya ditunjukan kepada seluruh karyawan tanpa terkecuati.